A Latar Belakang. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Dimanapun juga, sebuah Negara menginginkan Negaranya memiliki Kontrasdengan hukum kontrak, kalangan akademisi hukum memandang bahwa pasal-pasal dalam kontrak adalah "harga mati", dalam artian: bila dalam suatu kontrak yang telah ditanda-tangani para pihak ternyata tidak mengatur secara tegas (leterlijk) suatu ketentuan mengenai sanksi atau hukuman bila pelanggaran terjadi, maka dianggap bahwa norma-norma dalam kontrak tersebut dapat dilanggar sesuka Karenakarakter ilmu hukum yang normative tersebut ilmu hukum bersifat sui generis, [2] yakni tidak dapat dibandingkan (diukur, dinilai) dengan bentuk ilmu lain yang manapun. [3] Sedangkan studi hukum yang masuk dalam kategori ilmu hukum empiris menurut Van Apeldoorn adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum dan psikologi hukum. [4] berhubungandengan hukum yang seharusnya, Hukum positif, menurut Austin tidak berkaitan dengan hukum yang ideal atau adil. Legal positivism didirakan sebagai suatu jawaban akan tuntutan ilmu pengetahuan modern dalam semangat anri metafisika. Doktrin hukum yang bersifat tradisional dianggap diselimuti oleh kabut metafisika. Substansihukum merupakan keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan dalam hal substansi hukum pidana di Indonesia, maka induk perundang-undangan pidana materil kita adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan induk perundang- cara membuat pisang crispy coklat keju lumer. Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparanIlustrasi norma hukum. Foto pixabayDalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan norma sebagai aturan dan pedoman. Norma ini wajib dipatuhi dan ditaati setiap orang di dalam lingkungan di mana norma tersebut banyak jenis norma yang mengatur kehidupan manusia, salah satunya norma hukum. Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Memaksa artinya semua peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang. Sedangkan mengikat artinya setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada semua orang yang tinggal di negara tersebut tanpa lebih memahaminya, berikut ulasan tujuan, ciri-ciri, dan contoh norma norma hukum. Foto pixabayTujuan Norma HukumMembentuk masyarakat supaya memiliki jiwa nasionalis Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teraturMewujudkan tatanan masyarakat yang tertib guna mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar sesama masyarakat yang paham akan hukum dan peraturanMencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakatMenjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukumMencegah masyarakan bertindak kriminalCiri-ciri Norma HukumTerdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinyaDibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukumBersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam negara tersebutDapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnyaIlustrasi norma hukum. Foto pixabayContoh Norma HukumPasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya. Daftar isi1. Hasil Kesepakatan Bersama2. Memiliki Sanksi3. Berupa Norma Tertulis dan Tidak Tertulis4. Bersifat DinamisDalam keseharian individu sebagai anggota masyarakat, tidak terlepas dari berbagai aturan yang tidak boleh dilanggar. Segala aspek kehidupan mulai dari lingkungan rumah, sekolah, tempat kerja, dan bahkan media sosial terdapat sejumlah aturan dan kebijakan yang harus aturan yang berisi pedoman dan tuntunan berperilaku bagi anggota masyarakat dikenal dengan sebutan norma sosial. Norma yang ada di masyarakat merupakan bentuk penerapan dari nilai-nilai yang dinyakini oleh masyarakat. Norma sosial hadir di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk mencegah konflik demi terwujudnya keteraturan dan keharmonisan sosial selalu berkaitan dengan nilai sosial sehingga tidak dapat dipisahkan. Norma sosial dapat diamati melalui berbagai karakteristik atau ciri-ciri Hasil Kesepakatan BersamaNorma sosial yang terdapat dalam masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama konsensus. Bentuk norma sosial yang telah disepakati dapat berupa norma tertulis dan tidak daerah atau wilayah memiliki norma sosialnya masing-masing, bergantung pada kondisi masyarakat dan adat istiadat setempat. Anggota masyarakat harus patuh dan taat terhadap norma yang Memiliki SanksiBerbeda dengan nilai sosial, norma sosial bersifat mengikat, nyata, tegas, dan jelas, artinya norma sosial memiliki sanksi atau ganjaran. Bagi individu atau kelompok yang tidak mematuhi norma sosial akan mendapat sanksi sesuai dengan tingkat atau jenis norma yang sanksi paling lemah terdapat pada jenis norma cara usage yakni berupa cemoohan dan ejekan. Sementara itu, sanksi yang paling kuat dan tegas terdapat pada norma hukum laws yakni berupa denda dan atau kurungan Berupa Norma Tertulis dan Tidak TertulisBentuk norma sosial yang terdapat dalam masyarakat berupa norma tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum adalah bentuk norma tertulis yang bersifat formal atau resmi. Sementara itu, norma kebiasaan dan kesopanan merupakan bentuk norma tidak tertulis yang bersifat informal atau tidak Bersifat DinamisNorma sosial selalu bergerak mengikuti perkembangan dan pola pikir masyarakat. Adanya perubahan sosial dalam masyarakat baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan akan mendatangkan perubahan norma dalam masyarakat. Norma sosial yang dianggap tidak relevan lagi dengan situasi masyarakat akan memudar seiring dengan berjalannya waktu. Norma Hukum Pengertian, Fungsi, Pelanggaran, & Contoh Norma Hukum – Norma hukum adalah aturan yang diperuntukan ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang telah dibuat, dimana dalam prosesnya terdapat aparatur seperti kejaksaan, kepolisian, hakim, yang menegakkan aturan dan norma hukum di suatu negara. Pengertian NormaPengertian Norma HukumSifat Norma HukumTujuan Norma HukumCiri-Ciri Norma HukumJenis Norma Hukum1. Hukum Tertulis2. Hukum Pidana3. Hukum Perdata4. Hukum Tidak TertulisProses Terbentuknya Norma HukumSanksi Norma HukumSumber Norma HukumContoh Norma HukumContoh Norma Hukum di Lingkungan MasyarakatContoh Norma Hukum di Lingkungan NegaraContoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah Contoh Pelanggaran Norma HukumPenyebar HoaksTidak Memakai HelmNorma-Norma Dalam Kehidupan Masyarakat1. Norma Agama2. Norma Kesopanan3. Norma KesusilaanBuku Terkait Norma HukumTeori Hierarki Norma HukumSosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan MasyarakatSosiologi HukumApakah yang dimaksud norma hukum?Apa saja ciri ciri norma hukum? Apa saja contoh dari norma hukum? Dikutip dalam selayang pandang norma dan ilmu hukum terdapat beberapa pengertian norma dari berbagai ahli dan teoritikus. Seperti J Macionis, berpendapat bahwa norma adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat. Sedangkan Mz. Lawang, berpendapat bahwa Norma menjadi sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan. Selain itu Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma adalah satu perintah yang secara tidak personal serta anonim. Namun demikian pengertian norma yang sering ditemui yaitu berasal dari bahasa Belanda yaitu “norm” yang artinya adalah patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku konkret dimana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. Dalam hal ini kita bisa simpulkan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan aturan untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara, menjalani aktivitas. Pengertian Norma Hukum Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Norma hukum yang ada pada masyarakat ada yang sudah tercantum di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ada juga yang sudah berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri. Adanya norma hukum diharapkan setiap anggota masyarakat tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman dapat terjaga. Sifat Norma Hukum Norma hukum biasanya bersifat mengikat untuk setiap penduduk yang berada dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu. Dimana artinya mengikat adalah bersifat harus ditaati dan jika melanggar akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut ditetapkan juga dalam draft normal hukum yang berlaku. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa norma hukum memiliki dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan. Tujuan Norma Hukum Berdasarkan pengertian diatas, dimana norma menjadi seperangkat alat untuk memberikan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Berikut adalah tujuan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan. Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat. Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial. Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku. Dengan ini kita dapat mengambil benang merah bahwa untuk menjaga ketertiban masyarakat keamanan, dan kedamaian harus mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum tersebut berlaku secara unevrsal dan tidak tebang pilih. Dalam hidup bermasyarakat untuk mengatur interaksi di dalamnya norma hukum ini diberlakukan, dalam melihat interaksi ini terdapat metode penelitian hukum yang dapat digunakan yaitu etnografi hukum yang dapat kamu pelajari pada buu Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata. Ciri-Ciri Norma Hukum Terdapat beberapa ciri norma hukum yang dapat kita perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya. Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum. Aturan dalam norma hukum sifatnya harus dipatuhi, dimana artinya norma tersebut mengikat kepada setiap warga negara yang berada dalam wilayah negara tertentu. Hal ini bisa bersifat mengikat karena norma hukum juga memiliki kekuatan. Bagi siapapun warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang telah disepakati maka akan mendapatkan hukuman. Untuk itu norma hukum juga dapat menjadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa beragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda. Jenis Norma Hukum Terdapat dua jenis norma hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, kita mengenal norma hukum tertulis dan norma hukum tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Baik norma hukum tertulis dan tidak tertulis memiliki kedukan untuk menegakkan aturan di masyarakat, namun berbeda dalam segi penyampaian. Dimana hukum tertulis biasanya dibuat dalam lembaran yang sah dan diakui oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tertulis banyak ditemukan dalam kehidupan adat masyarakat. Lebih detail mengenai keduanya dapat dilihat pada penjelasan berikut 1. Hukum Tertulis Hukum tertulis merupakan norma-norma aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Lembaran-lembaran seperti undang-undang, peraturan pemerintah, merupakan aturan hukum tertulis, dimana aturan tersebut dibuat oleh lembaga negara sehingga lembaran hukum tertulis kekuatan untuk digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Di Indonesia terdapat lembaga negara yang berhak membuat aturan tersebut seperti Dewan Perwakilan Rakyat DPR atau Pemerintahan Eksekutif. Karena telah disahkan secara tertulis, hukum ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga di suatu negara. Setiap orang di berbagai wilayah baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun sampai ke tingkat desa terikat dalam aturan-aturan yang telah disepakati. Keberadaan norma hukum tertulis dibagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan dan penjelasannya dapat dilihat sebagai berikut 2. Hukum Pidana Hukum perdata bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan hubungan masyarakat di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah berhasil mempertahankan tatanan sosial dengan aturan hukum. Untuk itu jika aturan tidak diikuti akan dikenai sanksi baik secara formal maupun terkadang dalam bentuk informal. Sanksi yang berat biasanya harus melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi tersebut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan atau norma. Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini juga mengatur apa saja hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar-pelanggar tindak pidana tersebut. Setiap orang yang melanggar dan menyebabkan kerugian baik material maupun nonmaterial dapat dikenai sanksi. Kerugian tersebut dapat menimpa orang lain atau bahkan merugikan masyarakat luas. Sebagai contoh kasus hukum pidana, dimana terdapat sekelompok orang yang merampok rumah serta melakukan pembunuhan terhadap korban pemilik rumah, sehingga menyebabkan kerugian secara materil dan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja. Untuk itu, pelaku perampokan tersebut akan dijatuhi hukuman penjara dan juga denda sesuai dengan apa yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP di dalamnya mengatur tentang perbuatan-perbuatan pidana secara material yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun demikian KUHP ini masih bersumber dari hukum belanda, akan tetapi masih berlaku untuk mengatur hukum di indonesia. Hal itu telah disebutkan dalam Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 “ “Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Di Indonesia sendiri, hukum pidana yang berlaku dibagi menjadi dua yaitu, Hukum Pidana Umum & Tertulis yang dapat kamu pelajari pada buku yang ada di bawah ini. 3. Hukum Perdata Hukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tertulis yang berisi tentang aturan untuk kepentingan seseorang individu di lingkungan kelompok sosial masyarakat. Dimana didalamnya diatur juga hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga yang dapat kamu pelajari pada buku Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga Perbedaan dengan hukum pidana adalah jangkauan kerugiannya, biasanya hukum perdata persoalan personal yang tidak merugikan banyak pihak masyarakat luas. Dikutip dalam laman Fakultas Hukum Untirta disebutkan bahwa Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum untuk permasalahan antara dua orang dalam masyarakat yang bersumber pada kepentingan perseorangan pribadi. Istilah ini juga sering disebut dengan hukum sipil atau privat, meskipun demikian hukum perdata akan berlaku dalam jenis tulisan maupun tidak tertulis. Contoh yang sering ditemukan adalah persoalan hutang piutang yang tidak melibatkan masyarakat lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari hutang-piutang ini hanya dirasakan oleh salah satu pihak individu. Pelanggar hukum ini tidak akan dikenakan sanksi pidana tetapi sesuai dengan aturan yang ada pada kitab hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan norma hukum tertulis yang berlaku di indonesia. 4. Hukum Tidak Tertulis Hukum tidak tertulis pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk seluruh pengguna hukum dan mengikat. Akan tetapi hukum ini tidak secara resmi dituangkan dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kekuatan hukum. Pada dasarnya hukum tertulis lahir dari kehidupan masyarakat yang norma-normanya bisa berlaku dalam kehidupan, akan tetapi sifatnya lebih abstrak. Hukum tidak tertulis biasanya ditemukan dalam kehidupan masyarakat adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan aktivitas masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya masyarakat Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara bersama baik Ketua adat maupun masyarakat adat. Mereka yang menggunakan hukum adat tidak tertulis umumnya menitik beratkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya. Hanya saja hukum ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, dimana cakupannya lebih sempit. Karena sifatnya tidak tertulis terkadang hukum ini berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Hukum tidak tertulis ini juga memiliki ketentuan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan kepada orang-orang yang melanggar norma. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku adat tersebut. Orang yang memiliki kewenangan menentukan hukum tidak tertulis ini biasanya diberikan kepada ketua adat atau tokoh adat yang dianggap berwenang. Sebagai contoh, salah satu masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat yang mencuri hewan ternak milik tetangganya. Maka ia akan menerima sanksi berupa hukuman sosial seperti membersihkan lingkungan kampung. Bahkan pada suku adat tertentu mereka memiliki kepercayaan bagi siapapun yang melanggar norma-norma akan mendapatkan hukuman yang bersifat mistis seperti kutukan. Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis seperti halnya Undang-Undang atau KUHP, akan tetapi secara berantai disampaikan kepada keturunannya. Selain itu hukum tidak tertulis biasanya dikaitkan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat, seperti halnya tidak boleh kencing di kuburan karena akan mendatangkan kesialan atau tidak boleh duduk di depan pintu karena akan menghambat jodoh datang. Hal ini nyatanya memiliki makna dan tujuan yang baik, namun karena penjelasan yang disampaikan secara turun temurun tidak rasional maka berkembang mitos-mitos. Jika dicerna secara rasional, perilaku kencing di atas kuburan tidak diperbolehkan karena bukan tempatnya dan akan mencemari lingkungan. Atau tidak larangan tidak boleh duduk di depan pintu bukan karena alasan mempersulit jodoh, akan tetapi menghalangi orang masuk sehingga jodoh yang akan masuk tidak jadi karena terhalangi. Baca Juga Norma Kebiasaan dan Contoh Norma Kebiasaan Proses Terbentuknya Norma Hukum Kehidupan masyarakat yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma tersebut selalu dipertahankan dan menjadi acuan dalam menjalankan kehidupan. Hanya saja kita sering menemukan masyarakat yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum. Ini menjadi salah satu latar belakang norma hukum agar norma yang ada di masyarakat dapat mengatur seluruh masyarakat. Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh masyarakat baik yang positif maupun negatif. Setiap orang memiliki paham yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik. Itu lah sebabnya norma hukum harus dibentuk agar nilai-nilai kebaikan dapat diberlakukan secara objektif. Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan sehingga memicu perpecahan. Berdasarkan latar belakang tersebut hukum mulai dibentuk secara lisan, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat adat. Biasanya untuk memutuskan norma hukum dilakukan proses kesepakatan antara masyarakat sehingga mendapatkan hukum yang diterima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibuat secara tertulis untuk memastikan nilai-nilai tersebut dapat digunakan secara objektif. Proses pembuatan norma hukum di era sekarang memiliki beberapa tahapan, seperti di Indonesia yang sering dikenal dengan Undang-undang. Prosesnya diawali dengan perencanaan dengan menyusun program legislasi nasional, kemudian dibuat rancangan undang-undang oleh pemerintah atau DPR dengan disertai kajian akademik. Kemudian dilakukan dua kali tahapan pembasahan, pertama di sidang komisi dan sidang paripurna. Kemudian ditetapkan, sejak tanggal ini undang-undang mulai diberlakukan, tahap akhir adalah penyebarluasan. Sanksi Norma Hukum Sanksi-sanksi norma hukum sangatlah beragam seperti pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan sanksi juga sebagai kewajiban negara untuk menjaga ketertiban kehidupan masyarakat. Hadirnya sanksi juga terbentuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik yang merujuk pada sanksi pidana maupun perdata. Adapun sanksi hukum pidana berupa vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hal ini telah diatur dalam KUHP pasal 10. Sedangkan dalam hukum perdata hakim biasanya menjatuhkan hukuman berupa putusan condemnatoir, declaratoir dan constitutief. Agar mengenal tentang sanksi hukum Berikut contoh sanksi norma hukum dalam KUHP. Contoh Pasal 351 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Jika pelaku melakukan perbuatan zina atau tindak asusila maka akan mendapat tindak pidana asusila yang sesuai dengan perbuatan mereka dan hal ini dapat kamu pelajari pada buku Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila. Sekian penjelasan tentang norma hukum di Indonesia, semoga menjadi pengingat agar kita selalu hidup tenang dan aman dengan selalu menaati norma-norma hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat. Sumber Norma Hukum Seperti yang sudah diketahui oleh semua masyarakat Indonesia bahwa negara Indonesia merupakan negara hukuk, sehingga bagi setiap anggota masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi. Lalu, sebenarnya apa sih sumber norma hukum? Norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya. Contoh Norma Hukum Pada dasarnya, setiap orang yang melanggar hukum pasti akan diberikan sanksi yang sudah berlaku. Di bawah ini akan diberikan beberapa contoh norma hukum. Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam dan sebagainya Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberi sanksi yang sudah berlaku. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah Rambut laki-laki tidak boleh panjang Setiap siswa wajib ikut upacara hari Senin Jika ada yang terlambat masuk sekolah akan diberikan sanksi Contoh Pelanggaran Norma Hukum Penyebar Hoaks Menyebar berita hoaks atau berita bohong merupakan salah satu pelanggaran norma hukum dan sudah tercantum di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Tidak Memakai Helm Ketika berkendara motor, demi melindungi diri dan keselamatan bersama, maka harus menggunakan helm. Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm akan dikenai sanksi atau hukuman yang sudah tercatum di dalam UU Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.” Norma-Norma Dalam Kehidupan Masyarakat Pada dasarnya, bukan hanya norma hukum saja yang berlaku pada lingkungan sosial, tetapi ada beberapa norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Lalu, norma-norma apa saja yang hingga saat ini masih berlaku di lingkungan sosial masyarakat? 1. Norma Agama Norma agama adalah norma yang berlaku di masyarakat yang berupa perintah serta larangan Tuhan yang sudah ada di dalam setiap kitan suci sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. 2. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berlaku di masyarakat berupa suatu tindakan yang telah disepakati oleh masyarakat itu sendiri. Biasanya norma ini berlaku terhadap seseorang yang lebih tua dan lebih muda, seperti orang tua yang menghargai anak mudah dan anak muda menghormati orang tua. 3. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah norma yang ada di dalam lingkungan masyarakat yang di mana bagi pelanggar akan memunculkan rasa bersalah dan menyesal karena telah melakukan kesalahan tersebut. Buku Terkait Norma Hukum Teori Hierarki Norma Hukum Buku ini hadir untuk membumikan teori hierarki norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dalam buku ini, perspektif teori hierarki norma hukum dikemas sebahai kerangka berpikir untuk melihat wujud penerapannya pada sistem negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat Buku ini membuka wawasan kita tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Sosiologi Hukum Buku ini membahas Sosiologi Hukum sebagai salah satu disiplin dalam ilmu hukum. Pembahasan buku ini dimulai dari pengertian, pokok kajian dan kegunaan Sosiologi Hukum. Apakah yang dimaksud norma hukum? Norma hukum berarti kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum tersebut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. Apa saja ciri ciri norma hukum? Ciri-Ciri Norma Hukum Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas kehidupannya. Untuk itu norma biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum harus disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kekuatan hukum. Apa saja contoh dari norma hukum? Setiap orang yang mengendarai motor harus menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil harus menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara harus menaati setiap rambu lalu lintas. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Seseorang yang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal akan diberik sanksi yang sudah berlaku. Tidak boleh menyebarkan informasi atau berita hoaks. Artikel Terkait Hukum Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis Buku Pengantar Ilmu Hukum ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Jakarta - Norma hukum merupakan salah satu jenis norma yang berlaku di masyarakat. Norma sendiri diartikan sebagai suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya maupun istilah norma diartikan sebagai pedoman, patokan atau aturan. Norma juga dapat diartikan sebagai petunjuk-petunjuk hidup, aturan atau cara-cara hidup yang mengatur dan mempengaruhi tingkah laku manusia dalam apa itu norma hukum? Apa saja norma lainnya yang berlaku dalam masyarakat? Berikut ulasannya. Dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Terbitan Grasindo, norma hukum adalah aturan yang resmi dibuat oleh penguasa, bersifat mengikat dan dapat dipaksakan. Norma hukum dapat berbentuk tertulis maupun yang melanggar norma hukum akan mendapatkan konsekuensi yaitu berupaHukuman penjaraDenda uangPenyitaan terhadap benda yang berkaitan dengan pelanggaranContoh norma hukum sepertiDalam pasal 339 KUH Pidana- Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh Pasal 1365 KUH Perdata - Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebutNorma AgamaSelain norma hukum, ada pula norma agama yang berlaku dalam masyarakat. Norma ini berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma agama terdapat dalam kitab suci agama yang melanggar norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Berikut sejumlah contoh norma hukum yang terdapat dalam kitab suciDalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 10- "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara lazim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala neraka,"Dalam Alkitab, Kitab Keluaran 20 ayat 1-17 memuat sepuluh perintah tuhan seperti- Larangan membunuh ayat 13- Larangan berzinah ayat 14- Larangan mencuri ayat 15Norma KesusilaanNorma kesusilaan adalah norma yang paling tua di antara norma hukum, norma agama, dan norma kesopanan. Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani yang melanggar norma kesusilaan maka akibatnya adalah perasaan menyesal dan rasa bersalah. Contohnya seperti berbuat jujur dan menghormati orang yang lebih KesopananNorma kesopanan timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup setiap anggota masyarakat. Adapun yang melanggar norma kesopanan akan menimbulkan dampak berupa celaan atau cemoohan, contohnyaDilarang membuang sampah sembaranganSaat melewati yang lebih tua, bungkukkan yang melanggar norma kesopanan juga akan dianggap salah atau tabu oleh masyarakat. Norma ini juga dapat menjadi norma kebiasaan atau disebut juga 'adat istiadat' dan kemudian menjelma menjadi hukum norma hukum beserta norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan sudah diketahui. Lalu apa itu hukum? Berikut penjelasan singkat di halaman juga 'Polisi Ingatkan Norma di Aksi Bikini Dinar Candy'[GambasVideo 20detik] Dalam kehidupan kita dikenal berbagai macam jenis norma. Norma-norma ini mengatur tingkah tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap norma memiliki sanksi yang menyertainya, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara psikologis maupun secara fisik, dan hanya berlaku untuk kelompok tertertu maupun berlaku secara universal. Salah satu norma yang kita kenal adalah norma Norma HukumNorma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Baca juga Pengertian NormaCiri-ciri Norma HukumNorma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaaan dalam membentuk UU Undang-Undang. baca juga Bahaya Akibat Tidak Ada Keadilan dalam MasyarakatProses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Tahun 2004. baca juga Dampak Akibat Konflik SosialMengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. baca juga Hak dan Kewajiban Warga NegaraPeraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman terkait Norma-norma dalam Kehidupan MasyarakatMacam-macam Norma dan PenjelasannyaCara Menanamkan Kesadaran HukumCiri-ciri Konstitusi NegaraLembaga Penegak Hukum dan FungsinyaContoh-contoh Norma HukumBerikut ini akan diulas beberapa contoh norma-norma hukum dilihat dari jenis atau pengelompokannya. Hubungan yang Diatur, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. Hukum PublikHukum ini mengatur hubungan antara negara dengan warga negara seperti HTN, HTUN, hukum pidana. Contoh-contoh terkait hukum publik seperti diuraikan di bawah ini HTN Hukum Tata Negara mengatur mengenai norma terkait praktek ketatanegaraan misalnya bentuk negara-negara, dan tugas-tugas negara. Contoh pelanggarannya adalah kasus Hendraman Supandji terkait habisnya masa bakti jaksa agung seiring habisnya masa bakti presiden. Pada saat itu ia secara otomatis diangkat menjadi jaksa agung tanpa melalui pelantikan untuk presiden masa masa bakti berikutnya. Oleh karena itu, pada September 2009 mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan kepada MK terkait kasus ini. Baca juga Fungsi Mahkamah KonstitusiSeperti namanya, HTUN Hukum Tata Usaha Negara berkaitan dengan keadministrasian suatu negara. Contoh pelanggarannya adalah sengketa tentang pengosongan rumah dinas oleh pensiunan dan didirikannya hunian ilegal di tanah milik pemerintah. Baca juga Upaya Pemberantasan KorupsiMelakukan penghinaan terhadap presiden melalui media sosial merupakan contoh pelanggaran hukum pidana. Perbuatan ini melanggar KUHP Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lambat sembilan bulan”.2. Hukum Privat Hukum privat mengatur hubungan antar warga negara seperti hukum perdata dan hukum dagang, adapun contohnya seperti dijabarkan berikut ini Kasus Prita Mulyasari yang dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia mengadukan keluhan terhadap pelayanan sebuah rumah sakit di blog, sehingga manajemen PT. Sarana Mediatama Internasional sebagai pengelola rumah sakit tersebut menggugatnya secara perdata maupun pidana. baca juga Jenis-jenis Pelanggaran HAMHukum dagang merupakan hukum yang mengatur dalam bidang perniagaan. Contoh pelanggaran dari hukum ini adalah adanya sebuah perusahaan yang menggunakan logo yang sama desainnya dengan logo perusaahan lain namun hanya berbeda namanya saja dimana perusahaan lain tersebut telah lebih dulu ada dan terdaftar. Perusahaan baru ini dapat dijerat dengan Pasal 6 UU Tahun 2001. baca juga Proses Peradilan PidanaRuang lingkup, ada 2 bentuk hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. Hukum Nasional, salah satu hukum berdasarkan ruang lingkupnya adalah hukum nasional dimana hukum ini berlaku pada suatu negara saja. Contoh-contohnya seperti di bawah ini UUD 1945 hanya berlaku di Mesir hanya berlaku di Pidana Jepang hanya berlaku di Jepang. baca juga Pelanggaran Hak Warga Negara2. Hukum Internasional, hukum internasional merupakan suatu hukum yang mengatur hubungan antar negara, contoh dari hukum ini adalahHukum internasional yang berlaku secara universal seperti Declaration of Human Right Deklarasi Universal tentang Hal-hak Asasi Manusia pada tahun 1948. baca juga Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga NegaraHukum internasional regional seperti European law Hukum Eropa yang hanya berlaku di Eropa Barat dimana hukum ini dikembangkan untuk organisasi internasional Uni internasional yang berlaku secara khusus seperti perjanjian antara Indonesia dan Malaysia terkait batas wilayah kedua negara. baca juga Macam-macam Lembaga PeradilanArtikel terkait Kewajiban Warga NegaraTujuan dan Asas Sistem Hukum InternasionalUpaya Penyelesaian Peanggaran HAM InternasionalPenyebab Sengketa InternasionalFungsi Lembaga PeradilanDalam bentuknya, ada 2 landasan hukum yang diatur dan mempunyai keterangannya masing-masing sebagai berikut1. TertulisHukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditulis dan ditetapkan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Contoh dari hukum tertulis yang ada di Indonesia sebagai berikut UUD 1945, hukum ini merupakan hukum tertulis yang menjadi dasar hukum-hukum lainnya. UUD ditetapkan dan ditulis sejak negara Indonesia merdeka. baca juga Fungsi Mahkamah AgungUU, peraturan ini ditetapkan dan ditulis sebagai pelengkap atau penjabaran dari pelaksanaan UUD Keputusan Presiden, peraturan ini dibuat sebagai aturan tertulis yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Tidak TertulisSalah satu contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat dimana hukum ini harus dipatuhi oleh daerah tertentu pada masyarakat tertentu pula yang mengatur pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Karena tidak tertulis, peraturan dalam hukum ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Adapun contohnya sebagai berikutHukum adat Bali dimana dalam sistem warisan anak laki-laki merupakan ahli waris keluarga sedangkan anak perempuan hanya menikmati harta yang ditinggalkan baik oleh suami atau orangtuanya. baca juga Peranan Lembaga PeradilanContoh lain adalah berlakunya hukum adat di Papua. Jika seseorang telah menyebabkan meninggalnya orang lain dalam suatu kecelakaan maka orang tersebut harus mengganti rugi dengan uang dan ternak hukuman pada hukum adat Aceh dilakukan secara bertahap yaitu pertama menasehati, kemudian memberi teguran, permintaan maaf di depan umum, dan terakhir pemberian hukuman seperti ulasan tentang norma hukum berserta ciri-ciri dan contohnya telah dibahas diatas. Semoga dengan ini kita lebih memahami norma-norma hukum yang berlaku di negara kita dan menjadi insan yang tertib aturan hukum.

hal yang tidak termasuk karakteristik norma hukum adalah