KBRN Aceh Utara : Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mencatat, kasus perceraian terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2020, mencapai 426 kasus. Dari kasus perceraian itu, yang masih dominan adalah isteri melakukan gugat cerai suami (permohonan istri), dibandaingkan suami
Menjawabpertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ("PP 10/1983") sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990 .
Gugatanperceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat. Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang. 3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Jasapengacara perceraian Jakarta - A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti.
Proseduristri PNS menggugat cerai suami secara administrasi berikutnya yaitu dapat dilakukan dengan jalan menyewa pengacara. Beberapa orang bisa jadi cukup sibuk untuk mengurus proses perceraian sendiri. Atau kadang kala kedua belah pihak yang telah sepakat untuk bercerai tidak ingin berargumentasi lebih lanjut dalam sidang.
cara membuat pisang crispy coklat keju lumer. Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara BKN mengatakan bagi para istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus pegawai negeri sipil PNS berhak mendapatkan setengah gaji mantan suaminya tersebut. Pelaksana Tugas Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan aturan mengenai pemberian gaji bagi pasangan PNS yang telah bercerai diatur di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 10/1983 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 45/1990. Kendati demikian, kata Paryono ada beberapa syarat agar istri yang bercerai dengan suami bisa mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang berstatus PNS. Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian gaji untuk para mantan istri PNS kata Paryono diatur di dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 dan PP Nomor PP Nomor 45/1990. " Gaji suami bisa langsung dipotong dari bendaharawan gaji," jelas Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa 23/3/2021.Halaman 2>> Cara Mendapatkan Bagian Gaji PNS BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Foto Sejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS di Balaikota CNBC Indonesi/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil PNS, Anda diperbolehkan untuk menuntut setengah dari gaji mantan suami ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP 10/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini telah diperbaharui dengan beberapa penyempurnaan melalui PP 45/ beleid aturan tersebut tertulis dengan jelas bahwa istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus PNS masih memiliki hak gaji suami. Apalagi, jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami. "Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS, pria ini wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya," bunyi Pasal 8 Ayat 1 PP 10/ demikian, apabila perceraian merupakan atas kehendak sang istri, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan sebagian gaji yang berasal dari bekas itu, hak gaji untuk istri pun tidak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua PP 10/1983, disebutkan bahwa pembagian gaji kepada eks istri PNS tidak berlaku apabila inisiatif dilakukan pihak istri. Namun, PP 45/1990 mengatur ketentuan yang bisa menghapuskan ketentuan yang meminta cerai akan tetap mendapatkan pembagian gaji dengan alasan dimadu, suami melakukan zina, hingga suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun itu, jika suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, serta suami yang meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang berapa besaran hak gaji yang diterima para istri yang diceraikan suami berstatus suami?Dalam beleid baru maupun lama, tidak disebutkan secara rinci berapa besaran gaji yang diterima istri yang diceraikan suami yang berstatus. Namun sebagai gambaran, Anda bisa melihat berapa besaran gaji PNS saat rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019Golongan IIa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp IIIIa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp IIIIIIa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp IVIVa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Utak-Atik Gaji PNS cha/cha
Dipublikasikan oleh Admin pada on 26 Januari 2022. JANGAN ABAI!, PNS Yang Ingin Bercerai Wajib Lapor Atasan Muara Teweh PNS merupakan tokoh pelayanan publik yang lumayan menjadi sorotan masyarakat. Menjadi PNS memiliki hak dan kewajiban serta hukum yang mengikat, begitu pula dengan masalah menggugat perceraian baik itu dari pihak suami maupun istri yang menggugat. Dari tahun ketahun PNS masih banyak yang menggugat perceraian dan berkonsultasi mencari informasi mengenai pendaftaran persidangan gugat cerai. Ada beberapa kewajiban bagi PNS sebelum ingin menggugat yaitu melaporkan perceraian tersebut ke atasan. Secara lebih detail, izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam peraturan Pemerintah Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990. Peraturan ini tentunya menjadi pedoman bagi setiap PNS apabila yang bersangkutan akan atau sedang menjalani perceraian. Dalam Pasal 3 ayat 1 telah disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau mendapat surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang bertindak sebagai penggugat, maka wajib memperoleh izin melakukan perceraian terlebih dahulu, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, maka wajib memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian. Pengajuan izin melakukan perceraian dilakukan dengan permohonan secara tertulis yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat hierarkis atasan PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang bekedudukan sebagai suami/istri yang menerima gugatan perceraian dari pasangannya, wajib memberitahukan adanya gugatan tercebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya eman hari kerja setelah menerima gugatan perceraian yang sudah dijelaskan pada PP No. 45 tahun 1990 pasal 3 ayat 2. Setiap PNS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990 atau tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian dapat dijatuhi hukuman berat berdasarkan peraturan disiplin PNS yang berlaku yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang juga diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990. Bagaimana dengan status CPNS?, walaupun CPNS tidak sama dengan PNS, karena untuk menjadi PNS, CPNS harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Namun, ketentuan perceraian harus dengan izin atasan juga berlaku bagi CPNS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf a angka 1 PP. 10 Tahun 1983 yang sudah diperbarui PP No. 45 Tahun 1990. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, meliputi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.”aes
LAMPUNG - Angka perceraian di Lampung sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan. Termasuk yang melibatkan pegawai negeri sipil PNS. Uniknya, PNS perempuan cenderung sebagai pihak yang dominan mengajukan peceraian di pengadilan. Dominasi kaum hawa yang berprofesi sebagai PNS dalam menggugat cerai, terlihat dari data- data yang dihimpun Tribun Lampung, sepekan terakhir. Baca Kronologi Hakim di Lampung Digerebek Diduga Selingkuh Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M Umar, mengatakan, PNS yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama berarti telah mendapat persetujuan dan rekomendasi Pemkot Bandar Lampung. "Kami sebatas berikan rekomendasi. Ada di antara mereka yang rujuk lagi, ada yang berakhir cerai," katanya. Umar mengakui pengajuan gugatan cerai di lingkungan PNS Kota Balam didominasi oleh kaum perempuan. Alasan dan faktor pemicunya antara lain, adanya pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, dan faktor ketidakcocokan. Baca Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari "Kebanyakan perempuan yang menggugat. Alasannya beragam, ada juga faktor emosional. Ya, namanya orang mau cerai, pasti mereka emosional," jelasnya. Terpisah, Is 29, nama samaran, PNS perempuan di lingkungan Pemprov Lampung, mengaku melayangkan gugatan cerai karena suaminya telah berselingkuh. Perselingkuhan itu berujung ketidakharmonisan biduk rumah tangga pasangan tersebut. Is akhirnya memutuskan bercerai pada awal 2018 lalu. Ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Tanjung Karang, Bandar Lampung. BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>
“Hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS” Jasa pengacara perceraian Jakarta– A adalah istri dari suami yang berstatus PNS. Suatu hari ia mendapat surat berisi panggilan sidang gugatan perceraian dari suami. Walaupun tak keberatan diceraikan karena rumah tangga mereka selalu diwarnai keributan, A agak khawatir dengan biaya hidupnya sehari-hari pasca perceraian nanti. Maklum, sejak menikah A memutuskan tidak bekerja lagi. Keputusan untuk menerima perceraian memang bisa berdampak pada banyak hal. Salah satunya adalah konsekuensi untuk membiayai hidup sendiri. Ada istri yang siap dengan konsekuensi itu, tapi ada juga yang masih berpikir sekian kali sebelum melanjutkan proses perceraian. Dalam ilustrasi kasus di atas, A sebagai istri dari seorang suami yang berstatus PNS bernasib lebih beruntung dibandingkan perempuan yang suaminya bukan PNS. Sebab, ada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Peraturan Pemerintah ini mensyaratkan beberapa hal tertentu bagi PNS yang ingin bercerai. Baca juga Syarat yang Harus Dipenuhi PNS yang Ingin Bercerai. Hal lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah itu adalah kewajiban menyerahkan sebagian gaji untuk penghidupan bekas istri dan anak-anak jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami. Peraturan Pemerintah tersebut bahkan langsung menyebutkan komposisi pembagian gaji. Yaitu, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak-anaknya. Apabila perkawinan tersebut belum dianugerahi anak, maka besarnya gaji yang harus diserahkan sang pria kepada istrinya adalah setengah dari gajinya. Namun, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur beberapa hal yang mengakibatkan istri seorang PNS kehilangan hak yang sudah dijelaskan diatas. Yaitu, jika alasan perceraian yang diajukan suami disebabkan atas dasar istri melakukan beberapa hal di bawah ini Berzina, Melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, Menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, Telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya, dan Menggugat cerai suaminya terlebih dulu. Lima hal diatas merupakan alasan perceraian yang dapat membuat seorang istri kehilangan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sangat penting jawaban yang disampaikan oleh istri sebagai Tergugat, sebab jawaban tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa perceraian yang dimohonkan oleh suami merupakan perceraian bukanlah 5 hal diatas. jadi jelas yah tentang Hak-hak Istri yang Digugat Cerai Suami Berstatus PNS Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perceraian PNS ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi di +62 812-9797-0522 atau email ke [email protected] Author Triadi Surya Iqbal
istri pns gugat cerai suami swasta